Pengakuan Saksi Kasus Chromebook Nadiem Makarim: Dhany Bagikan USD 30 Ribu ke Pejabat Kemendikbudristek

Pengakuan Saksi Kasus Chromebook Nadiem Makarim: Dhany Bagikan USD 30 Ribu ke Pejabat Kemendikbudristek

Sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook memasuki babak baru ketika saksi Dhany Hamiddan Khoir mengaku menerima dan membagikan uang USD 30 ribu plus Rp 200 juta. Pengakuan ini muncul di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2 Februari 2026 saat Dhany bersaksi untuk terdakwa utama, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Kasus ini menyoroti dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan era pandemi. Pemerintah menganggarkan miliaran rupiah untuk membeli 1,2 juta unit laptop Chromebook agar siswa bisa belajar jarak jauh (PJJ). Namun jaksa mendakwa adanya mark-up harga dan CDM yang tidak perlu, sehingga merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun. Pengakuan saksi ini menambah bukti aliran dana ke pejabat kementerian.

Dhany, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, mengungkapkan uang tersebut berasal dari Susy Mariana, rekanan pemenang tender. Ia membagi USD 7.000 ke Purwadi Sutanto dan USD 7.000 ke Suhartono Arham. Sisanya, USD 16.000 plus Rp 200 juta, ia gunakan untuk operasional kantor, termasuk membeli 16 laptop staf seharga Rp 6 juta per unit. Uang ini sudah dikembalikan ke penyidik karena kekhawatiran.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan figur populer seperti Nadiem Makarim dan program unggulan pendidikan. Pembaca ingin tahu fakta lengkap pengakuan saksi, latar belakang proyek, dugaan kerugian, serta perkembangan sidang terkini. Artikel ini menyajikan analisis mendalam berdasarkan keterangan sidang dan laporan resmi.

Latar Belakang Program Digitalisasi Pendidikan dan Pengadaan Chromebook

Pandemi COVID-19 memaksa sekolah beralih ke pembelajaran daring mulai 2020. Jutaan siswa kekurangan perangkat, sehingga Kemendikbudristek meluncurkan program penyediaan laptop murah berbasis Chrome OS. Pilihan Chromebook memudahkan pengelolaan jarak jauh melalui Chrome Device Management (CDM) dari Google.

Program ini menargetkan 1,2 juta unit laptop untuk siswa dan guru. Anggaran keseluruhan teknologi informasi komunikasi (TIK) mencapai sekitar Rp 9 triliun untuk periode 2020-2022. Pengadaan dilakukan melalui mekanisme tender elektronik, tapi jaksa menduga ada kolusi yang membuat harga melambung. Harga normal laptop serupa sekitar Rp 3-4 juta, tapi dalam proyek ini naik signifikan.

CDM menjadi kontroversi karena dianggap tidak esensial. Lisensi jangka panjang ini memaksa pembelian volume minimum (sekitar 140.000 unit) yang terkait revenue share 30% dengan Google. Pejabat kementerian diklaim memaksakan spesifikasi Chrome OS meski ada opsi lebih murah. Program ini bagian dari Merdeka Belajar, tapi pelaksanaannya memicu tuduhan monopoli vendor tertentu.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memegang peran kunci dalam proses lelang dan kontrak. Namun saksi-saksi menyebut intervensi dari staf khusus (stafsus) menteri membuat proses kurang transparan. Kondisi ini menciptakan celah bagi aliran dana tidak sah.

Dugaan Korupsi: Mark-Up Harga dan Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Jaksa menuduh para terdakwa melakukan penggelembungan harga laptop sebesar Rp 1,57 triliun dan pengadaan CDM yang sia-sia senilai USD 44 juta (Rp 621 miliar). Total kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Dugaan ini mencakup mark-up dari vendor yang memenangkan tender.

Mekanisme dugaan korupsi melibatkan penentuan spesifikasi teknis yang menguntungkan vendor tertentu. Ada indikasi kuota pembelian minimum yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan Google, bukan kebutuhan riil sekolah. Beberapa saksi menyebut harga per unit naik dua kali lipat dari harga pasar saat itu.

Vendor seperti PT Bhinneka Mentaridimensi disebut memberikan “fee” kepada pejabat. Susy Mariana sebagai perwakilan vendor mengakui memberikan uang ke Dhany dan pejabat lain. Salah satu vendor bahkan mengembalikan Rp 5,15 miliar ke penyidik karena takut terseret kasus.

Aliran dana ini tersebar ke berbagai level, termasuk direktur direktorat dan staf. Jaksa menduga uang digunakan untuk operasional tidak resmi atau keuntungan pribadi. Proses e-LKPP seharusnya transparan, namun dugaan intervensi membuat lelang tidak kompetitif.

Peran Nadiem Makarim dan Terdakwa Lain dalam Kasus Ini

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka utama pada September 2025. Sebagai menteri saat itu, ia didakwa memberikan arahan yang memungkinkan penyimpangan. Namun Nadiem menyatakan keterkejutannya atas pengakuan saksi dan membantah memerintahkan pemberian uang. Sidangnya sudah memasuki tahap pembuktian setelah eksepsi ditolak hakim.

Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

Terdakwa lain meliputi Mulyatsyah (eks Direktur SMP dan KPA), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD), Ibrahim Arief (konsultan teknologi), serta Jurist Tan yang masih buron dan masuk Red Notice. Mereka diduga berkoordinasi dalam penentuan vendor dan spesifikasi.

Stafsus seperti Fiona Handayani dan Jurist Tan disebut ditakuti pejabat bawah. Saksi mengaku merasa tertekan untuk mengikuti arahan meski tidak ada perintah tertulis langsung dari menteri. Nadiem mengklaim tidak mengetahui detail operasional harian pengadaan.

Pengakuan Saksi Dhany Hamiddan Khoir: Detil Pembagian USD 30 Ribu

Dhany Hamiddan Khoir mengaku menerima uang dari Susy Mariana pada Desember 2021. Saat jaksa menanyakan, ia menjawab tegas soal pembagian: USD 7.000 ke Purwadi, USD 7.000 ke Suhartono, USD 16.000 plus Rp 200 juta untuk operasional.

Uang Rp 200 juta dan sebagian USD digunakan membeli 16 laptop staf Kemendikbudristek. Setiap laptop bernilai Rp 6 juta, dibeli karena anak staf membutuhkan perangkat untuk PJJ. Dhany menekankan tujuan ini bersifat operasional kantor, bukan keuntungan pribadi.

Ia mengonfirmasi total USD 30 ribu (sekitar Rp 500 juta saat itu) dibagi ke tiga pihak termasuk dirinya sendiri. Seluruh uang yang diterima sudah dikembalikan ke penyidik Kejaksaan Agung. Pengakuan ini muncul saat Dhany bersaksi sebagai saksi meringankan untuk Nadiem.

Jaksa mencecar detail sumber dana dan apakah ada kaitan langsung dengan kontrak tender. Dhany mengakui uang berasal dari rekanan pemenang lelang Chromebook. Ia menjelaskan tidak ada imbalan spesifik selain dukungan operasional.

Keterangan Saksi Lain dan Aliran Dana ke Pejabat Lain

Beberapa saksi lain mengungkap aliran dana lebih luas. Ada indikasi uang dibagikan kepada sekitar 18 pegawai Kemendikbudristek. Beberapa pejabat mengembalikan dana besar karena khawatir terseret penyelidikan.

Saksi dari Google, Putri Ratu Alam, mengonfirmasi pertemuan petinggi Google Asia Pasifik dengan Nadiem dan pejabat tinggi. Mereka membahas CDM dan co-investment. Hakim mendalami apakah volume pembelian minimum terkait revenue share 30%.

Fiona Handayani, eks stafsus Nadiem, hadir sebagai saksi. Terdakwa mengaku takut padanya dan Jurist Tan. Saksi menyebut ada tekanan agar proses pengadaan sesuai arahan tertentu meski tidak melanggar aturan secara eksplisit.

Susy Mariana sendiri mengakui memberikan uang dan mengembalikan Rp 5,15 miliar. Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya fee atau kickback dari vendor kepada pejabat.

Proses Sidang Terkini di Tipikor Jakarta dan Pembelaan

Sidang berlangsung intens di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pada Februari 2026, hakim menolak eksepsi Nadiem dan melanjutkan ke pemeriksaan saksi. Banyak saksi pejabat era Nadiem hadir dan memberikan keterangan krusial.

Sidang perdana kasus dugaan korupsi Nadiem Makarim ditunda karena …

Nadiem menyatakan yakin bebas karena tidak ada bukti perintah langsung darinya. Ia mengaku terkejut mendengar aliran uang ke bawahannya. Pembelaan fokus pada kurangnya mens rea (niat jahat) dan bahwa pengadaan dilakukan sesuai prosedur standar.

Hakim sering mengingatkan saksi menjawab singkat dan relevan. Bukti fisik seperti dokumen kontrak, transfer dana, dan audit BPKP menjadi fokus jaksa. Sidang masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi ahli dan terdakwa.

Dampak Kasus terhadap Pendidikan dan Pengadaan Barang Pemerintah

Kasus ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap program digitalisasi pendidikan. Banyak sekolah masih kekurangan perangkat berkualitas meski anggaran sudah digelontorkan. Siswa di daerah terpencil paling terdampak lambatnya distribusi.

Secara lebih luas, kasus menyoroti kelemahan sistem pengadaan pemerintah. Mark-up dan kolusi sering terjadi di proyek besar. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan KPK dan BPK serta transparansi e-tender.

Reputasi Nadiem Makarim, yang dikenal inovatif dari Gojek, tercoreng meski ia membantah tuduhan. Kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi pejabat publik agar menjaga jarak dari vendor dan fokus pada akuntabilitas.

Prospek pendidikan digital Indonesia terganggu. Pemerintah harus evaluasi pemilihan OS dan mitra teknologi agar lebih kompetitif dan hemat anggaran. Reformasi pengadaan barang/jasa menjadi mendesak.

Kasus korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim masih berproses. Pengakuan saksi USD 30 ribu menjadi bukti penting yang mengungkap dugaan aliran dana di balik proyek pendidikan senilai triliunan rupiah. Masyarakat menantikan putusan pengadilan yang adil dan transparan.

Join the discussion...

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *